Kemenag Terbitkan Izin S2 Studi Islam STAIN SAR

  • 24 Feb 2026 09:43 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2026. Keputusan tersebut berisi izin penyelenggaraan Program Studi Strata Dua (S2) Studi Islam pada STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

KMA yang ditetapkan pada Januari 2026 tersebut memberikan izin resmi kepada STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau untuk menyelenggarakan Program Studi S2 Studi Islam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Muhammad Faisal, menyampaikan terbitnya KMA menjadi amanah bagi institusi dalam menyelenggarakan pendidikan magister.

“Terbitnya KMA Nomor 13 Tahun 2026 merupakan amanah bagi kami untuk menyelenggarakan program magister dengan menjaga mutu akademik dan tata kelola kelembagaan,” ujar Faisal, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, program S2 Studi Islam akan difokuskan pada penguatan kajian Islam berbasis penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan terbitnya KMA tersebut, STAIN SAR Kepri mulai menyiapkan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk penyusunan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar nasional pendidikan tinggi.

"Pembukaan program magister ini memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan Islam di Provinsi Kepulauan Riau," katanya, mengakhiri.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita