BPOM Tarakan Akui Perdagangan Kosmetik Online Sulit Diawasi

  • 28 Jan 2026 17:52 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Kaltara - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan mengakui pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang dijual secara online masih menghadapi berbagai kendala.

Maraknya penjualan melalui marketplace atau situs belanja onlone dan media sosial membuat produk kosmetik ilegal lebih mudah beredar serta sulit dikendalikan.

Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, mengatakan perubahan pola belanja masyarakat ke transaksi daring berdampak langsung pada meningkatnya peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Meski penjualan secara online tidak dilarang, pengawasan di ruang digital menjadi tantangan tersendiri. “Belanja kosmetik secara online tidak masalah, tetapi pengawasannya jauh lebih sulit dibandingkan penjualan langsung,” kata Iswadi saat ditemui di Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, masih banyak produk kosmetik yang dipasarkan secara daring belum terdaftar di BPOM. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan konsumen karena kandungan maupun proses produksinya tidak terjamin.

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM Tarakan telah membentuk tim siber yang melakukan pemantauan di ruang digital. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena akun penjual ilegal kerap bermunculan kembali meski sudah ditindak.

“Sering kali satu akun sudah ditutup, tetapi muncul akun lain yang menjual produk serupa. Ini yang menjadi kesulitan utama dalam pengawasan online,” bebernya.

Setiap temuan pelanggaran, lanjut Iswadi, dilaporkan ke BPOM pusat dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penutupan akun maupun penarikan produk.

Meski demikian, BPOM Tarakan menegaskan pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Peran aktif masyarakat sebagai konsumen menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran kosmetik ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memastikan produk kosmetik yang dibeli secara online memiliki izin edar BPOM,” tuturnya. (Ramlan)

Rekomendasi Berita