Hukum Membeli Baju Diskon Nataru
- 28 Des 2025 08:09 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan; Promo besar besaran akhir tahun dan tahun baru di sejumlah pusat perbelanjaan memang menggoda. Bagaimana hukum Islam membeli barang diskin natal dan tahun baru?
Melalui unggahan media sosialnya, kementerian agama RI menjelaskan diskon natal dan tahun baru adalah strategi bisnis modern untuk meningkatkan penjualan atau menghabiskan stok menjelang pergantian tahun.
Promo terbuka untuk siapa saja tanpa memandang agama. Oleh karena itu, secaravpronsip diskon hanyalah transaksi jual beli biasa bukan bagian dari perayaan agama tertentu.
Ulama Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, mengutip Imam Ibnu Batthal menjelaskan bertransaksi dengan non muslim asalnya boleh, selama tidak memberikan dukungan terhadap pihak yang memerangi kaum muslim. Artinya, selama transaksi berada dalam ranah jual beli umum, hukumnya tetap sah.
Menurut Syekh Ibnu Taimiyah, membeli barang saat hari raya non muslim bukan perbuatan munkar dan tidak termasuk membantu kemaksiatan.
Berdasarkan pendapat para ulama dan prinsip dasar muamalah, memanfaatkan diskon natal dan tahun baru pada Saranya diperbolehkan. Selama niatnya murni untuk bertransaksi dan bukan untuk ikut merayakan hari raya tersebut, maka tidak ada larangan dalam Islam untuk memanfaatkannya.