Hukum Memberi Hadiah Natal kepada Non Muslim

  • 28 Des 2025 19:51 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan; Allah SWT memerintahkan muslim untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada non muslim yang hidup damai dan tidak memusuhi kaum muslim.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Mumtahanah ayat 8. Selain itu, Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan seorang muslim boleh memberikan hadiah atau sedekah kepada non-muslim.

"Jika seorang muslim ingin memberikan hadiah kepada teman atau tetangga yang berbeda keyakinan, hukumnya diperbolehkan," tulis Bimasislam Kemenag RI dalam unggahannya.

Islam mengajarkan sikap penuh kasih, ramah dan adil kepada siapapun. Memberi hadiah kepada non-muslim, termasuk saat natal dibolehkan sebagai bentuk perhatian dan keramahan.

Tindakan tersebut bentuk kebijaksanaan, toleransi dan kedewasaan seseorang muslim dalam kehidupan bermasyarakat.

Rekomendasi Berita