Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- 29 Des 2025 08:53 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan; Syaikh Sa'id Ramadhan al-Buthi menjelaskan mengucapkan selamat kepada non muslim baik yahudi maupun Nasrani, pada hari raya mereka hukumnya boleh.
"Saat mereka terima musibah, kita dianjurkan membantu dan menyampaikan belasungkawa. Kita juga boleh masuk tempat ibadah mereka selama kita tidak ikut dalam ritual ibadahnya," tulis Bimasislam Kemenag RI dalam unggahannya.
Menurut Prof. Quraish Shihab, terdapat pendapat ulama yang membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat natal. Al-Qur'an menuliskan ucapan kabar gembira dalam kisah nabi Isa.
Seorang muslim juga wajib beriman kepada semua nabi sebagai hamba dan rasul Allah. Maka mendoakan keselamatan nabi Isa sama sekali tidak bertentangan dengan akidah.