Hukum Mengumumkan Pernikahan
- 26 Jan 2026 13:58 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Menurut Kementerian Agama RI, menikah adalah ibadah dan momen bahagia. Karena itu, Islam menganjurkan untuk mengumumkannya agar pernikahan kuat secara agama, sosial dan hukum.
Syekh Zakariya Al-Anshari mengatakan, mengumumkan pernikahan hukumnya sunnah agar masyarakat tahu bahwa pasangan tersebut tekah sah menjadi suami istri untuk mencegah prasangka buruk dan menjaga kejelasan nasab anak.
HR. Bukhari Muslim menjelaskan, Nabi Muhammad SAW tekah bersabda untuk mengumumkan pernikahan, mengadakkanya di masjid dan memukul rebana sebagai tanda perayaan.
Menurut Imam Al-Munawi perintah mengumumkan berarti menjadikan pernikahan sebagai momen terang benderang, terlihat oleh masyarakat dan diakui secara sosial.
Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, Umar pernah menegur seseorang yang menikah diam-diam. Karena pernikahan diam-diam, terlebih tidak tercatat akan menimbulkan mudharat, seperti fitnah, tidak ada perlindungan hukum, status anak bisa bermasalah, kesulitan mengurus perceraian, harta bersama atau warisan.