Batas Usia Anak Mengakses Media Sosial

  • 15 Feb 2026 21:06 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID- Way Kanan: Mengutip dari media sosial Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, menjelaskan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya sebagai berikut;

1. Anak usia dibawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pafa produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan izin orang tua.

2. Anak usia 13-16 tahun, dapat memiliki akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki resiko rendah, tetap memiliki persetujuan orang tua.

3. Anak usia 16-18 tahun, didizinkan mengakses layanan digital risiko tinggi, seperti media sosial umum, adalkan telah mendapat persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.

Batasan usia anak dalam mengakses media sosial tersebut, merupakan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 (PP TUNAS) tentang batasan usia akses media sosial dan layanan digital. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita