Cara Membuat Kartu Nikah Digital

  • 26 Feb 2026 19:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan penjelasan direktorat Bimasislam Kemenag RI melalui akun media sosialnya, kartu nikah hanya diterbitkan untuk pasangan yang menikah setelah tahun 2022.

Jika Anda menikah sebelum tahun 2022, Anda dapat datang ke KUA tempat Anda menikah guna mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital dapat dibuat melalui akun simkah. Anda dapat mengakses laman simkah4.kemenag.go.id, pilih masuk/daftar melalui akun yang telah dimiliki, kemudian pilih menu kartu nikah digital, dan unduh kartu nikah digital tersebut.

Bagi yang belum memiliki akun simkah dapat membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan memverifikasi data pernikahan. Setelah data terverifikasi, kartu nikah digital akan dikirim kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.

Rekomendasi Berita