Aktivitas Mendengarkan Musik di Hari Musik Nasional
- 09 Mar 2026 11:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Setiap tanggal 9 Maret di Indonesia diperingati sebagai hari musik nasional. Hari musik nasional bentuk penghormatan terhadap kekayaan seni budaya Bangsa. Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Makna lain dari musik adalah nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
Mengapa hari musik nasional diperingati tanggal 9 Maret ? Untuk menghormati pencipta atau komponis lagu kebangsaan Indonesia Raya Wage Rudolf (WR) Supratman.
Hari musik nasional mengingatkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya musik nasional. Karya musik menjadi instrument pemersatu Bangsa. Industri kreatif muncul melalui karya musik-musik. Kegiatan bermusik menjadi kegiatan positif yang dapat dilakukan di bangku sekolah. Bermusik adalah kegiatan yang menciptakan, menampilkdan dan mendengarkan seni suara yang harmonis atau artinya bermain musik.
Pada tahun 2012 diperingati sebagai hari musik nasional pertama kali, setelah diresmikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Peringatan hari tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang hari musik nasional. Hari musik nasional sangat penting dan dirayakan oleh penggemar musik dan para musisi di tanah air.
Kontribusi musik Indonesia semakin kompetitif di era digital. Keberagaman musik dengan harmoni seni dan budaya.
Salah satu karyawan yang berkerja di Yogyakarta Damas Edwin mengatakan sering mendengarkan musik di saat waktu renggang. “Saya lebih menyukai musik pop karena lebih tenang melalui handphone dan kadang di rumah melalui saluran radio,”katanya. Diharapkan dengan perayaan musik nasional dapat mengapreasi musik lokal dan musisi untuk berkarya. Prestasi dari insan musik Indonesia sudah beragam dan menunjukkan perkembangan musik di Indonesia.
Mengutip dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM), Dosen Fakultas Hukum UGM Laurensia Anrini, S.H, LL.M., Ph.D, mengatakan dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik dari perspektif hukum. Ia mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalty pada industri musik saat ini masih perlu dipertanyakan transparansinya. Tantangan selanjutnya munculnya kecerdasan buatan (AI), dimana musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI.
“Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta, “katanya.