Konten AI dan Deepfake, Tantangan Baru dalam Perlindungan Hak Cipta
- 05 Mar 2026 23:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa berbagai kemudahan dalam dunia kreatif. Teknologi ini memungkinkan proses produksi konten seperti gambar, musik, video, hingga tulisan dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Banyak pelaku industri kreatif mulai memanfaatkan AI untuk mendukung proses kreatif dan meningkatkan produktivitas karya. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek perlindungan hak cipta.
Kemudahan dalam menghasilkan konten digital berpotensi memunculkan persoalan hukum apabila karya yang dihasilkan menggunakan atau meniru karya orang lain tanpa izin. Salah satu isu yang semakin sering muncul adalah penggunaan teknologi deepfake, yaitu teknologi yang mampu memanipulasi gambar maupun video dengan memanfaatkan kecerdasan buatan sehingga terlihat seperti asli.
“Dengan teknologi ini, wajah seseorang dapat ditempatkan pada video lain atau suara seseorang dapat ditiru secara digital,” kata Agung Rektono Seto selaku Kepala Kanwil Kemenkum DIY.
Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan karya maupun identitas seseorang. Selain dapat melanggar hak cipta, penggunaan teknologi deepfake juga berpotensi merugikan pihak lain apabila digunakan untuk membuat konten yang menyesatkan atau merusak reputasi seseorang.
Agung Rektono Seto mengatakan, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai, terutama bagi para kreator maupun pengguna teknologi digital.
“Teknologi seperti AI membawa banyak manfaat, namun masyarakat juga perlu memahami aspek hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta maupun penyalahgunaan identitas,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Agung menjelaskan, setiap karya yang dihasilkan oleh pencipta memiliki perlindungan hukum melalui rezim hak cipta. Hak tersebut memberikan kewenangan eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan, penggandaan, maupun pemanfaatan karya yang dihasilkan. Ia menekankan bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin, termasuk melalui teknologi AI, tetap berpotensi melanggar hak cipta apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, para kreator diharapkan tetap menjunjung tinggi etika dan menghormati hak kekayaan intelektual.
“Perlindungan hak cipta penting untuk memastikan bahwa para kreator mendapatkan penghargaan yang layak atas karya yang mereka hasilkan,” ucap dia.
Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi, bukan justru digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum atau merugikan pihak lain.