Akun Medsos Anak di Bawah Umur Bakal Ditutup

  • 08 Mar 2026 13:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah resmi mengesahkan aturan turunan PP Tunas hari ini. Kebijakan baru ini akan menutup akun media sosial anak.

Pemerintah baru saja mengesahkan aturan turunan PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif.

Setiap platform digital wajib melakukan verifikasi usia pengguna. Akun yang tidak memenuhi syarat akan segera dihapus.

Orang tua diminta ikut mengawasi aktivitas digital anak. Keterlibatan keluarga sangat penting dalam mendukung aturan baru.

Platform yang melanggar akan mendapatkan sanksi administratif berat. Denda besar menanti perusahaan yang sengaja melakukan pembiaran.

Batas usia minimal pengguna media sosial diperketat lagi. Anak di bawah tiga belas tahun dilarang punya.

Proses verifikasi akan menggunakan teknologi biometrik wajah terbaru. Sistem ini sulit ditembus oleh pengguna yang berbohong.

Sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara masif ke sekolah. Guru diharapkan bisa memberi pemahaman kepada para siswa.

Masyarakat menyambut baik langkah tegas dari pemerintah pusat. Semoga kesehatan mental anak-anak Indonesia menjadi lebih baik.

Rekomendasi Berita