BKN Imbau ASN Waspada Penipuan Berkedok Pembaruan Data

  • 11 Mar 2026 09:12 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai BKN dengan dalih pembaharuan data ASN. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar ASN tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi maupun penipuan yang merugikan.

Melalui informasi yang disampaikan pada akun media sosial resminya, BKN menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pegawai BKN. Pelaku biasanya menghubungi ASN melalui panggilan telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan dengan alasan membantu proses pembaruan data ASN.

BKN menegaskan bahwa pegawai BKN tidak pernah menghubungi pegawai ASN secara individu untuk keperluan pembaruan data. Oleh karena itu, ASN diminta untuk berhati-hati apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pegawai BKN dan meminta informasi pribadi.

Selain itu, BKN menjelaskan bahwa proses pembaruan data ASN dilakukan oleh masing-masing admin Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pada setiap instansi. Pengajuan pembaruan data juga harus dilakukan melalui instansi tempat ASN bekerja, bukan melalui pihak luar yang tidak resmi.

Pemutakhiran data ASN sendiri dilakukan secara sistem melalui platform ASN Digital yang dikelola oleh BKN. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan pengelolaan data ASN berlangsung secara terintegrasi dan aman.

BKN juga mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh BKN tidak dipungut biaya atau gratis. ASN diimbau untuk tidak menanggapi permintaan transfer uang yang mengatasnamakan biaya pembaruan atau pemutakhiran data.

Melalui imbauan ini, BKN berharap seluruh ASN dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnmakan instansi pemerintah. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, ASN diharapkan segera melakukan klarifikasi melalui kanal resmi BKN atau melaporkannya kepada pihak berwenang.

Rekomendasi Berita