Delapan Aplikasi Ini Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- 13 Mar 2026 00:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah membatasi akses media sosial anak. Aturan baru berlaku mulai akhir Maret 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan perlindungan anak. Regulasi tersebut tertuang dalam Permen Komdigi Nomor sembilan 2026.
Aturan itu membatasi akses platform digital berisiko tinggi. Anak dibawah enam belas tahun tidak boleh memiliki akun. Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku tanggal dua puluh delapan Maret. Platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat.
Pemerintah menilai ruang digital belum sepenuhnya aman anak. Banyak konten berbahaya muncul melalui rekomendasi algoritma platform. Konten kekerasan hingga pornografi menjadi perhatian pemerintah serius. Risiko interaksi dengan orang asing juga meningkat.
Delapan aplikasi populer masuk daftar pembatasan pemerintah. Platform tersebut memiliki fitur komunikasi terbuka pengguna. Aplikasi pertama adalah YouTube dengan konten video beragam. Platform ini menyediakan fitur streaming langsung pengguna.
Aplikasi kedua TikTok terkenal dengan video pendek viral. Konten rekomendasi algoritma dinilai berisiko bagi anak.
Facebook dan Instagram juga masuk daftar pembatasan pemerintah. Keduanya memungkinkan interaksi luas dengan pengguna asing.
Platform Threads dan X juga memiliki risiko percakapan. Diskusi terbuka berpotensi memicu perundungan digital anak.
Aplikasi Bigo Live dinilai berisiko melalui siaran langsung. Interaksi real time berpotensi menghadirkan konten dewasa.
Selain itu Roblox termasuk platform permainan daring populer. Game ini memiliki fitur chat dan pembelian mikro. Pemerintah berharap aturan ini melindungi generasi muda Indonesia. Ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak.