Status KLB Malaria di Kepulauan Banyak Akhirnya Dicabut

  • 26 Feb 2026 21:10 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kepulauan Banyak dan Pulau Banyak Baratsetelah, Aceh Singkil, di kabarkan telah dicabut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Mursal S.KM, M. Kes kepada RRI membenarkan status KLB Malaria di wilayah Kepulauan Banyak tersebut telah dicabut.

" Iya, secara resmi KLB Malaria pada dua wilayah Kecamatan di Kepulauan tersebut telah dicabut,"sebut Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, Kamis, 26 Februari 2026.

Terangnya pencabutan status KLB Malaria tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil, Nomor 400.7.7.1/38/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Kemudian tambah Mursal, pencabutan KLB Malaria ini juga berdasarkan pertimbangan Permenkes No.22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria.

" Disana dinyatakan KLB malaria selesai bila dalam masa pemantauan 2 kali masa inkubasi (± 4 minggu) tidak ada lagi kasus malaria setempat, "tambahnya.

Sebab sebelumnya sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Kesehatan Nomor : 443/299/Dinkes/I/2026 tanggal 3 Februari 2025 tentang Rekomendasi Pemutusan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil, dan berdasarkan laporan Situation Report (Sitrep) serta Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL) bahwa tidak ada kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil sejak bulan November 2025 sampai dengan saat ini.

Sehinga, diharapkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil untuk mengusulkan penetapan pencabutan status KLB Malaria di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau

Banyak Barat ke Bupati Kabupaten Aceh Singkil.

Seperti diketahui, ditetapkanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria diwilayah Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sejak Kamis, 16 Juni 2024.

Rekomendasi Berita