Pemerintah Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun
- 06 Mar 2026 15:45 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah mengambil langkah baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan membatasi kepemilikan akun pada sejumlah platform digital. Khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia. "Melalui Peraturan ini Pemerintah menundah akses akun anak di bawah 16 Tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menyampaikan hal itu melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) @kemkomdigi pada Jumat, 6 Maret 2026. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital kategori berisiko tinggi. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform digital yang disebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox. Menurut Meutya, pemerintah menilai kebijakan ini perlu diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin meningkat.
Ancaman tersebut seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi atau kecanduan digital. Pemerintah menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi pada platform digital.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya. Meutya menyebut pemerintah tetap menerapkan peraturan, meski akan ada ketidaknyamanan di awal baik pada anak maupun orang tua.
"Pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital," ucapnya. "Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita."
Dalam pernyataannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak. "Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita."