Tim Pengawasan Bahasa Indonesia Lampung Dikukuhkan

  • 10 Mar 2026 20:56 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Balai Bahasa Provinsi Lampung menggelar sosialisasi sekaligus pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan berlangsung di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung. Acara dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Gubernur Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum, Dr. Sulpakar, memimpin pengukuhan tim tersebut. Hadir pula Wakil Rektor IV Universitas Lampung, Dr. Ayi Ahadiat, serta Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin. Kegiatan juga diikuti kepala OPD, kepala BGTK, dan BPMP Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Sulpakar menilai penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah mulai terpinggirkan. Ia menyebut sebagian masyarakat lebih bangga memakai bahasa dan budaya asing.

“Saat ini kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, semakin tergerus,” ujarnya.

Ia berharap tim yang dikukuhkan mampu menjaga penggunaan bahasa Indonesia secara tertib di ruang publik. Selain itu, tim juga diharapkan berperan menjaga kelestarian bahasa daerah.

“Tim ini memiliki peran strategis memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen resmi pemerintah,” katanya.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia. Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 700 bahasa daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya.

“Sebagian bahasa daerah masih lestari, namun ada juga yang terancam punah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung menyampaikan pembentukan tim merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah dan Balai Bahasa. Kerja sama tersebut melibatkan Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pembentukan tim juga diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor G/6/V.01/HK/2026.

Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi lembaga. Upaya ini juga mendorong pelindungan dan pelestarian bahasa daerah di Provinsi Lampung.

Rekomendasi Berita