Program Pemkot Bandung, Diskon dan Hapus Denda PBB
- 03 Mar 2026 13:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang pemberian diskon 10 persen dan penghapusan denda PBB tahun 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang PAD Kota Bandung, Andri Nurdin AP, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa insentif ini mencakup keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif. “Jadi Pemerintah Kota Bandung hari ini Pak Wali Kota Bandung menerbitkan SK keputusan wali kota tentang keringanan pembayaran diskon PBB 10 persen dan penghapusan denda,” ujarnya saat siaran di PRO 1 RRI Bandung, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda. “Apabila memiliki piutang itu terhapus tinggal bayar pokoknya saja, dan untuk pembayaran bisa langsung ke bank atau channel yang sudah ditetapkan, otomatis 10 persen berkurang,” jelasnya.
Untuk jadwal pelaksanaan, pembebasan sanksi administratif berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, diskon pokok 10 persen hanya dapat dimanfaatkan sampai 30 Juni 2026 sehingga warga diimbau tidak menunda pembayaran.
Andri juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan membayar PBB, serta mengurangi beban masyarakat khususnya tahun berjalan 2026,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa percepatan pembayaran PBB juga penting untuk mendukung pembangunan kota. “Kami mendorong pembayaran lebih awal untuk meningkatkan arus kas daerah karena sangat diperlukan untuk pembangunan di Kota Bandung,” tutupnya.