Lembaga Sensor Film Berperan Lindungi Penonton

  • 10 Mar 2026 12:09 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki peran penting dalam memastikan tayangan film yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan norma dan nilai budaya Indonesia. Ketua LSF Republik Indonesia, Naswardi, menjelaskan bahwa lembaganya bertugas menilai, meneliti, serta mengklasifikasikan film sebelum ditayangkan kepada publik, baik di bioskop maupun televisi.

“Sensor film adalah lembaga negara independen yang bertugas menilai dan meneliti film, kemudian mengklasifikasikan usia penontonnya sebelum ditayangkan kepada publik,” ujarnya saat berdialog bersama Programa 1 RRI Banten, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan setiap film yang akan ditayangkan harus melalui proses penilaian oleh tenaga sensor yang bekerja di sejumlah studio penyensoran. Dalam sehari, LSF dapat menerima sekitar 200 hingga 300 judul film termasuk iklan untuk diperiksa.

Proses pendaftaran juga kini dapat dilakukan secara daring sehingga memudahkan sineas dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam proses penilaian, LSF menggunakan acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019.

Penilaian meliputi tema film, konteks cerita, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan bagi penonton. Selain itu terdapat sejumlah aspek pendukung yang juga diperiksa, seperti unsur kekerasan, pornografi, narkotika, pelanggaran hukum, hingga potensi penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan film yang ditayangkan tetap aman dikonsumsi masyarakat. “Setelah melalui proses penilaian, film kemudian diklasifikasikan ke dalam empat kategori usia, yaitu semua umur, remaja 13 tahun ke atas, dewasa 17 tahun ke atas, dan dewasa 21 tahun ke atas,” ujarnya.

Naswardi menegaskan klasifikasi tersebut menjadi pedoman penting agar masyarakat dapat memilih tontonan yang sesuai dengan usia dan nilai yang berlaku.

Rekomendasi Berita