Zakat Merupakan Kewajiban, Bukan Sekadar Bentuk Kedermawanan
- 10 Mar 2026 13:36 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, bukan sekadar bentuk kedermawanan. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Mukhlas Widiono, dalam dialog program Moderasi Beragama RRI Pro 1 Banten, Selasa 10 Maret 2026.
Mukhlas menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami zakat sebagai bentuk kebaikan atau kemurahan hati seseorang. Padahal dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam yang hartanya telah mencapai nisab.
“Zakat ini bukan kedermawanan. Mau orangnya pelit atau dermawan, kalau sudah memenuhi syarat maka tetap wajib menunaikan zakat,” ujarnya. Menurutnya, zakat lebih berkaitan dengan ketaatan seorang muslim kepada perintah Allah.
Hal tersebut berbeda dengan infak dan sedekah yang bersifat sukarela dan biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kemurahan hati. Ia menambahkan zakat juga memiliki fungsi sosial karena dana yang terkumpul disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berdampak pada ibadah individu, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Mukhlas berharap masyarakat semakin memahami makna zakat sebagai kewajiban dan menunaikannya dengan kesadaran penuh, terutama pada bulan Ramadan yang menjadi momentum meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial.