MPP Kota Cilegon, Menghadirkan Layanan Paspor hingga Sidang Mini

  • 12 Mar 2026 21:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon, menghadirkan layanan Paspor hingga sidang mini. Layanan itu dibuka hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang tentang penyelenggaraan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Hasanuddin yang disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, beserta para kepala perangkat daerah terkait.

“Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk imigrasi nanti akan ada gerai di MPP, di situ tersedia layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujar Wali Kota Cilegon Robinsar dalam sambutan di acara MoU di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Kamis 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, Robinsar menyampaikan, selain layanan imigrasi Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menghadirkan fasilitas persidangan mini di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

“Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang mini. Persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, sekarang cukup di Cilegon. Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon,” ucap Robinsar.

Menurut Robinsar, kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. “Semua ini kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dan lebih terlayani. Pemerintah Kota juga akan segera menyesuaikan fasilitas MPP sesuai kebutuhan agar layak ditempati dan dapat segera beroperasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik diharapkan memberikan kemudahan akses sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi,” ucapnya.

Teodorus menegaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat Kota Cilegon dan wilayah sekitar. Ia juga berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cilegon atas komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Semoga sinergi ini terus diperkuat demi pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi Berita