Jangan Ajukan Kredit Sebelum Cek Ini

  • 05 Mar 2026 22:43 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman ke bank, leasing, maupun layanan keuangan digital untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun tidak sedikit pengajuan kredit yang ditolak karena riwayat kredit peminjam tercatat kurang baik. Oleh karena itu, perlunya dilakukan pengecekan riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak.

Saat ini Riwayat kredit masyarakat saat ini bisa di cek dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini sebelumnya dikenal luas masyarakat dengan sebutan BI Checking. SLIK berisi catatan lengkap mengenai aktivitas kredit seseorang, mulai dari riwayat pengambilan pinjaman, kelancaran pembayaran cicilan, hingga status kredit terakhir. Data ini dikumpulkan dari berbagai bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK, dan menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan pinjaman.

Dalam sistem tersebut terdapat penilaian yang disebut kolektibilitas, yaitu tingkat kelancaran pembayaran kredit. Penilaiannya terbagi menjadi lima kategori, yaitu :

  • Kolektibilitas 1 (lancar)
  • Kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)
  • Kolektibilitas 3 (kurang lancar)
  • Kolektibilitas 4 (diragukan)
  • Kolektibilitas 5 (macet).

Semakin tinggi angka kolektibilitas, semakin besar risiko kredit sehingga peluang pengajuan pinjaman disetujui menjadi lebih kecil dan ditolak. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk rutin memeriksa status kreditnya. Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit sejak dini, seseorang dapat segera memperbaiki catatan keuangan apabila terdapat tunggakan atau masalah administrasi. Adapun pengecekan riwayat kredit kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara daring maupun langsung ke kantor OJK. Salah satu cara yang bisa dilakukan secara online adalah melalui layanan iDebku OJK. Masyarakat cukup mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai identitas. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi riwayat kredit melalui email pemohon.

Selain secara daring, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor OJK terdekat. Pemohon cukup membawa dokumen identitas seperti KTP untuk mengajukan permintaan informasi debitur. Di samping itu, laporan kredit juga bisa diakses melalui beberapa lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) atau biro kredit swasta yang bekerja sama dengan OJK. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui skor kredit dan riwayat pembayaran pinjaman yang pernah dimiliki.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan platform resmi saat mengecek laporan kredit guna menjaga keamanan data pribadi. Dengan menjaga pembayaran cicilan tetap lancar dan memantau riwayat kredit secara berkala, masyarakat dapat meningkatkan peluang mendapatkan akses pembiayaan di masa depan sekaligus menjaga kesehatan keuangan.

Rekomendasi Berita