Pemkot Baubau dan BPJS Reaktivasi Peserta Nonaktif
- 25 Feb 2026 15:20 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Baubau menunjukkan angka yang sangat tinggi. Berdasarkan data per 1 Januari 2026, tingkat kepesertaan telah mencapai 99,998 persen dari total jumlah penduduk.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Sarman Palipadang, mengungkapkan dari total 164.690 penduduk, sebanyak 140.164 jiwa atau 85,11 persen tercatat aktif sebagai peserta JKN. “Atas capaian tersebut, Kota Baubau menerima predikat Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026,” ujarnya 18 Februari 2026.
Meski demikian, Sarman menambahkan masih terdapat 24.620 warga atau sekitar 14,95 persen yang tercatat nonaktif. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan perhatian dan kolaborasi bersama agar mereka dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan segmentasi peserta, jumlah terbanyak berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 57.503 peserta, disusul PBPU Pemda sebanyak 40.998 peserta.
Sementara segmen lainnya terdiri dari PPU PN: 28.635 peserta, PPU BU: 20.404 peserta, PBPU: 11.162 peserta, dan BP: 5.985 peserta. Data tersebut menunjukkan dominasi peserta dari segmen penerima bantuan iuran, baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Baubau, Herlin, menjelaskan warga Kota Baubau yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial masih memiliki peluang untuk direaktivasi.
“Bagi warga Kota Baubau yang dinonaktifkan kepesertaannya, bisa direaktivasi dengan syarat dan ketentuan tertentu, asalkan masuk kategori kurang mampu. Pemerintah Kota Baubau akan memasukkan mereka sebagai peserta PBI APBD kelas III,” ujarnya.
Herlin menambahkan, dengan status Baubau sebagai daerah Universal Health Coverage (UHC) non cut off oleh BPJS Kesehatan, masyarakat yang masuk kategori PBI APBD dan membutuhkan layanan kesehatan dapat langsung memperoleh pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi yang lama.
“Warga yang sakit dan ingin berobat bisa langsung mendapatkan layanan gratis saat itu juga,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan untuk segera melapor ke Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, atau Dinas Kesehatan agar dapat diproses kembali kepesertaan JKN-nya.
Dinas Kesehatan Baubau, lanjutnya, terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan guna melakukan reaktivasi terhadap peserta berstatus nonaktif, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh warga dapat tetap terjaga secara merata dan berkelanjutan.