Mengingat Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap 9 Maret
- 07 Mar 2026 17:31 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Setiap tanggal 9 Maret, masyarakat Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengapresiasi karya para musisi tanah air sekaligus mengingat pentingnya musik sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Hari Musik Nasional ditetapkan setiap 9 Maret karena bertepatan dengan hari lahirnya Wage Rudolf Supratman, yaitu pada 9 Maret 1903. Ia dikenal sebagai pahlawan Nasional dan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang memiliki peran besar dalam membangkitkan semangat perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia pada masa pergerakan kemerdekaan.
Penetapan Hari Musik Nasional sendiri dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi musik dalam pembangunan karakter bangsa.
Mengutip dari laman Good News From Indonesia, peringatan Hari Musik Nasional tidak hanya dimaksudkan untuk mengenang jasa para tokoh musik, tetapi juga untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap perkembangan industri musik di Indonesia. Musik dinilai memiliki peran penting dalam membentuk identitas budaya sekaligus menjadi sarana ekspresi kreatif bagi masyarakat.
Selain itu, Hari Musik Nasional juga menjadi kesempatan bagi para musisi dan pelaku industri kreatif untuk terus berkarya serta mengangkat kekayaan musik Nusantara ke kancah internasional. Indonesia sendiri memiliki keragaman musik yang sangat luas, mulai dari musik tradisional daerah hingga musik modern yang berkembang mengikuti zaman.
Melalui peringatan ini, diharapkan generasi muda semakin mengenal sejarah musik Indonesia serta terdorong untuk terus melestarikan dan mengembangkan karya musik tanah air. Dengan begitu, musik Indonesia tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi warisan budaya yang terus hidup dari generasi ke generasi.