Kasus Rabies Meningkat, 9 Kasus Ditemukan di 2025

  • 27 Jan 2026 08:47 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkalis mencatat peningkatan signifikan kasus rabies sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 9 kasus rabies terkonfirmasi, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya dua kasus.

Pejabat Fungsional Veteriner DTPHP Bengkalis, M H Mardani, mewakili Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan Suhairi, menyampaikan bahwa dari sembilan kasus tersebut, dua kasus terjadi di Kecamatan Bathin Selatan, satu kasus di Kecamatan Bengkalis, dan enam kasus di Kecamatan Bantan.

“Untuk tahun 2025, kami mencatat sebanyak sembilan kasus rabies. Ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Mardani, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain kasus rabies, DTPHP juga mencatat 3.051 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah dikonfirmasi positif rabies.

Mardani menjelaskan, 52 persen kasus gigitan berasal dari anjing, dengan 162 kasus masuk dalam kategori risiko sedang. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa di wilayah endemis rabies seperti Bengkalis, setiap gigitan HPR harus tetap diwaspadai.

“Kita tidak melihat dari tingkat risikonya saja, karena Bengkalis merupakan wilayah endemis rabies. Setiap ada gigitan HPR, masyarakat harus segera mendatangi fasilitas kesehatan seperti puskesmas, pustu, atau layanan kesehatan hewan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar hewan penggigit segera dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat guna penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan identifikasi, delapan dari sembilan kasus rabies disebabkan oleh anjing, dan satu kasus oleh kucing. Mayoritas hewan penular rabies tersebut merupakan hewan yang dilepasliarkan.

“Permasalahan terbesar kita adalah anjing yang dilepasliarkan 100 persen. Hewan ini sulit dikontrol dan berpotensi tinggi menularkan rabies,” ungkap Mardani.

Dalam rangka mendukung program pembebasan rabies di Pulau Bengkalis, DTPHP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan rabies. Target pembebasan rabies pun diperpanjang menjadi dua hingga tiga tahun ke depan, dengan catatan adanya keterlibatan bersama dari seluruh pihak.

“Kasus rabies ini tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah. Harus berjalan bersama-sama, mulai dari pengendalian hewan, edukasi masyarakat, hingga vaksinasi,” katanya.

Mardani menegaskan, vaksinasi hewan penular rabies merupakan langkah paling efektif dalam pencegahan, dibandingkan metode lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengidentifikasi hewan peliharaan, membedakan antara yang dipelihara dengan baik, dilepasliarkan, maupun yang benar-benar liar.

“Hewan yang dipelihara dengan baik dan rutin divaksin relatif aman. Yang menjadi persoalan adalah hewan yang dibiarkan bebas tanpa pengawasan,” tutupnya.

Rekomendasi Berita