BPJS Kesehatan, dan Pemkab Agam Sosialisasikan Reaktivasi Peserta PBI JK

  • 27 Feb 2026 09:09 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Agam – BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama Pemerintah Kabupaten Agam menggelar sosialisasi kepada seluruh wali nagari se-Kabupaten Agam terkait mekanisme reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman alur dan kelengkapan dokumen agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat kembali memperoleh status PBI nya Kembali.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menjelaskan, reaktivasi PBI JK dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan, dan masih memenuhi persyaratan. Namun prosesnya harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.

“Pengajuan dapat dilakukan ke melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat permohonan, Surat Keterangan Tidak Mampu dari wali nagari, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan diagnosis penyakit dari fasilitas kesehatan,” sebutnya.

Agar lebih mudah sambung Villa Erdi, juga disiapkan nomor whatsapp di 0821-6966-0791. Tentunya dalam hal ini Dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan sangat menentukan persetujuan.

“Reaktivasi yang disetujui akan langsung aktif. Apabila tidak dilakukan pembaruan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dalam kurun waktu enam bulan, maka status kepesertaan dapat dihapus,” jelasnya.

Villa Erdi menegaskan, untuk kasus NIK yang belum padan atau belum rekam, peserta diharapkan melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, memaparkan, berdasarkan data yang diterima, terdapat sekitar 26.904 jiwa di Kabupaten Agam yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI JK sebagai bagian dari pemadanan dan pembaruan data secara nasional.

“Kami ingin memastikan seluruh wali nagari memahami alur yang harus ditempuh masyarakat. Setelah berkas diajukan ke Dinas Sosial, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika disetujui, barulah BPJS Kesehatan melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan,” ucapnya.

Menurut Haris Prayudi, selain melalui reaktivasi PBI JK, masyarakat juga memiliki opsi perubahan segmen kepesertaan, seperti menjadi peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah maupun mendaftar secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Dengan memastikan kepesertaan aktif sejak awal, masyarakat dapat menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya. (YPA/AGZ)

Rekomendasi Berita