UEA Perketat Aturan Penggunaan AI di Sekolah

  • 07 Mar 2026 15:00 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Sebuah kebijakan bertajuk '2026 Safe and Responsible Use of Artificial Intelligence in Classrooms' dikeluarkan Kementerian Pendidikan Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengatur batasan penggunaan AI di ruang kelas. Kementerian Pendidikan UEA menilai AI berpotensi memberi dampak negatif pada kemampuan akademik dan perilaku para siswa.

Adapun tujuan diterbitkannya kebijakan ini adalah demi menjaga integritas akademik, melindungi siswa, serta memastikan lingkungan belajar tetap disiplin dan aman. Selain itu, Kementerian Pendidikan UEA ingin agar siswa tetap fokus untuk belajar, berinteraksi, beraktivitas dan memiliki pengembangan diri.

Dalam aturan tersebut termuat poin tegas tentang pembatasan usia pengguna AI, dimana AI dilarang bagi siswa 13 tahun atau yang berada di kelas 7. Bahkan, penggunaan di luar aturan yang telah ditetapkan akan tetap dikenai sanksi sesuai regulasi pendidikan yang berlaku.

Dilansir Gulf Today, Sabtu, 14 Februari 2026, pihak kementerian menegaskan bahwa seluruh proses pembelajaran serta evaluasi penilaian siswa harus berjalan secara objektif tanpa pengecualian. Tindakan tegaspun akan diambil jika siswa ketahuan mengerjakan tugas yang dihasilkan AI tanpa ijin guru.

Penggunaan AI generatif juga dilarang saat ujian resmi maupun asesmen formal. Siswa dilarang keras menyalin atau memodifikasi hasil kecerdasan buatan tanpa membuktikan pemahaman mendalam mereka terhadap seluruh materi pembelajaran.

Dalam hal ini sekolah wajib memastikan penggunaan AI tetap diawasi guru guna mencegah segala bentuk kecurangan dalam proses evaluasi akademik. AI tetap boleh digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti guru atau upaya intelektual siswa.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Uni Emirat Arab melarang keras pembuatan konten melalui AI yang melanggar nilai agama maupun budaya nasional. Pemerintah akan menindak tegas penyebaran materi berisi kekerasan, diskriminasi, serta ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Adapun hal lain yang diatur adalah larangan segala bentuk perundungan siber maupun tindakan ilegal lainnya yang merusak etika penggunaan teknologi bagi siswa. Sekolah harus aktif mengawasi pemanfaatan AI agar tetap selaras dengan regulasi pendidikan serta norma moral yang berlaku.

Kementerian Pendidikan Uni Emirat Arab memprioritaskan perlindungan privasi serta hak kekayaan intelektual sebagai prioritas di bidang teknologi. Sekolah dilarang keras mengunggah data pribadi siswa maupun guru ke sistem kecerdasan buatan demi menjaga kerahasiaan identitas.

Untuk itu segala bentuk penyebaran materi berhak cipta tanpa izin, pembuatan konten manipulatif seperti deepfake, penyamaran identitas, serta pengumpulan atau penyebaran informasi sensitif tentang orang lain juga dilarang. Mengakses dokumen rahasia atau merekam interaksi kelas menggunakan kecerdasan buatan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius hak digital.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran serta melindungi hak siswa guna memperkuat kepercayaan seluruh komunitas pendidikan sekolah. Kebijakan tersebut mencerminkan nilai budaya dan regulasi pendidikan di UEA dalam menyiapkan pelajar menghadapi masa depan.

Rekomendasi Berita