KSOP Labuan Bajo Terbitkan Izin Berlayar Terbatas Speedboat ke Rinca
- 02 Mar 2026 12:12 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan Maklumat Pelayaran (Notice to Mariners) Nomor 01/MP-III/2026 terkait persetujuan berlayar kapal jenis speedboat tujuan Pulau Rinca.
Maklumat tertanggal 2 Maret 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan informasi prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau serta hasil pengamatan di laut dan laporan kapal lainnya. Untuk periode 3 hingga 5 Maret 2026, pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat diberikan khusus bagi kapal jenis speedboat tujuan Pulau Rinca. Sementara jenis kapal lainnya akan menyesuaikan perkembangan cuaca terbaru dari BMKG.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, dalam maklumat tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pelayaran.
“Kami tetap mengutamakan aspek keselamatan. Berdasarkan prakiraan cuaca dan kondisi lapangan, speedboat tujuan Rinca masih dapat diberikan SPB dengan catatan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan para nakhoda agar meningkatkan kewaspadaan selama pelayaran.
“Apabila terjadi perubahan cuaca secara tiba-tiba, nakhoda diminta segera berlindung dan berkoordinasi dengan Syahbandar maupun Basarnas untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dalam maklumat tersebut, nakhoda juga diwajibkan memastikan kelaiklautan kapal, memberitahukan kapal lain apabila mengetahui potensi bahaya cuaca, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika kondisi memburuk. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keselamatan pelayaran di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.