Pemerintah Provinsi Jambi Percepat Pengembangan Desa Wisata

  • 13 Feb 2026 08:38 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mempercepat pengembangan desa wisata berkelanjutan setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Desa Wisata. Regulasi tersebut menjadi landasan strategis dalam memperkuat arah kebijakan pengembangan pariwisata berbasis potensi desa.

Usai perda resmi ditetapkan, Pemprov Jambi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Mulai dari penyusunan regulasi turunan, identifikasi desa-desa potensial, hingga sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Imron Rosadi mengatakan, pihaknya segera melakukan pendataan terhadap desa yang memiliki potensi wisata.

“Kami akan melakukan pendataan desa yang memiliki potensi wisata, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait standar dan konsep desa wisata yang berkelanjutan,” ujar Imron, Jum’at 13 Februari 2026.

Ia menegaskan, pengembangan desa wisata tidak boleh mematikan mata pencaharian utama warga.

“Desa wisata diharapkan menjadi sumber pendapatan tambahan, bukan menggantikan pekerjaan utama masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, Provinsi Jambi memiliki sekitar 58 desa wisata dengan potensi unggulan di bidang alam dan budaya. Bahkan, beberapa di antaranya telah masuk dalam nominasi 50 Besar Desa Wisata tingkat nasional.

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah berharap arah pengembangan desa wisata di Jambi semakin jelas dan terukur, serta mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita