Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Informasi Kepesertaan JKN Digital
- 24 Feb 2026 14:09 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Radio Republik Indonesia (RRI) Kaimana melaksanakan dialog interaktif luar studio bersama Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kaimana, Selasa 24 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Batu Putih, Kabupaten Kaimana, Papua Barat tersebut menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Kaimana, Budi Erlan Naibaho, dengan topik “Layanan JKN BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaimana, Bagaimana Hak, Kewajiban dan Solusi Permasalahan Peserta”.
Dialog tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk hak dan kewajiban peserta serta solusi atas persoalan kepesertaan yang dinonaktifkan. Melalui kegiatan ini, RRI Kaimana dan BPJS Kesehatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai akses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kaimana, Budi Erlan Naibaho, menjelaskan bahwa secara nasional sepanjang tahun 2025 jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai sekitar 13,05 juta jiwa. Sementara pada awal tahun 2026, khusus periode Januari, terdapat sekitar 11 juta peserta di seluruh Indonesia yang mengalami penonaktifan kepesertaan.
Ia menambahkan, khusus di Kabupaten Kaimana, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai sekitar 10.951 jiwa dan menempatkan daerah tersebut pada posisi kedua terbanyak di Provinsi Papua Barat setelah Kabupaten Manokwari. Menurutnya, kondisi tersebut cukup berdampak terhadap kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Di Kaimana peserta yang dinonaktifkan sekitar 10.951 jiwa. Jumlah ini cukup banyak dan tentunya mengganggu kenyamanan peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Budi Erlan Naibaho.
Budi juga menjelaskan terdapat solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dengan tiga kriteria utama. Pertama, peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 atau sebelumnya. Kedua, peserta yang tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi Dinas Sosial. Ketiga, peserta yang sedang menderita penyakit kronis atau kondisi medis yang mengancam jiwa dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Peserta bisa datang ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan sakit dari rumah sakit atau puskesmas. Nanti Dinas Sosial yang mengusulkan ke Kementerian Sosial, kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, penonaktifan kepesertaan merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang dilakukan melalui proses validasi data. Beberapa penyebab di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sinkron, perubahan status ekonomi peserta menjadi mampu, tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga dugaan peserta tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Selain itu, BPJS Kesehatan Kaimana juga masih memiliki peluang penanganan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kaimana telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,3 miliar dengan jumlah kepesertaan hampir mencapai 15 ribu jiwa, serta masih tersedia kuota sekitar 1.400 peserta yang dapat diusulkan melalui Dinas Sosial sesuai kriteria yang berlaku.
Di akhir dialog, Budi Erlan Naibaho mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan. Ia menyarankan peserta mandiri memeriksa keaktifan kartu melalui Aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, Call Center 165, maupun layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165 agar memperoleh informasi yang valid dan menghindari kendala saat berobat.