Kepala Suku Soroti Sinkronisasi Tarif Wisata Kaimana
- 19 Des 2025 19:57 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Kepala Suku Napitti, Frans Amerbay, S.E., menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan tarif wisata di Kabupaten Kaimana agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wisatawan maupun ketidakadilan dalam pengelolaan sektor pariwisata daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pandangan dalam forum pembahasan regulasi tarif wisata yang digelar Pemerintah Kabupaten Kaimana. Menurut Frans Amerbay, dalam Peraturan Daerah (Perda) telah diusulkan tarif pungutan wisata sebesar Rp750 ribu per tahun untuk satu orang wisatawan asing, sementara wisatawan nusantara direncanakan sebesar Rp300 ribu per tahun.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan pelaksanaannya nanti, pungutan tersebut diharapkan dapat dibagikan (sharing) kepada masyarakat lokal, meskipun mekanismenya masih perlu dibahas secara lebih rinci oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah saat ini baru menyampaikan kebutuhan pungutan Rp750 ribu per tahun untuk wisatawan asing, dan Rp300 ribu untuk wisatawan nusantara. Namun mekanisme pembagiannya kepada masyarakat lokal perlu diatur secara jelas,” ujar Frans Amerbay.
Frans Amerbay juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerapkan Peraturan Gubernur yang mengatur pungutan wisata melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam kebijakan tersebut, wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per orang, sementara wisatawan nusantara juga dikenakan pungutan yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pengelolaan dan penerimaan pungutan berada di tingkat provinsi, sementara Kabupaten Kaimana sebagai daerah tujuan wisata justru tidak memperoleh manfaat langsung dari pungutan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, Kaimana tidak mendapatkan apa-apa, karena pengelolaan dilakukan oleh BLUD dan provinsi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan apabila Pemerintah Kabupaten Kaimana menetapkan tarif baru sebesar Rp750 ribu. Menurutnya, perlu dikaji secara matang apakah wisatawan nantinya akan dikenakan dua kali pungutan atau hanya satu tarif yang disepakati bersama.
“Dalam satu wilayah, pengelolaan objek wisata tidak bisa diberlakukan dua aturan yang berbeda. Harus ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Frans Amerbay menekankan bahwa tujuan utama dari pengaturan tarif wisata adalah pemberdayaan masyarakat adat. Masyarakat adat, sebagai pemilik wilayah, harus mendapatkan porsi yang adil, baik dalam bentuk kesejahteraan ekonomi maupun keterlibatan langsung dalam pengelolaan destinasi wisata.
Ia menambahkan bahwa Perda pariwisata sebenarnya telah ditetapkan sejak lama dan konsultasi publik telah dilakukan. Pembahasan saat ini merupakan tindak lanjut berupa penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Namun demikian, adanya perbedaan substansi antara Perda dan Peraturan Gubernur perlu segera dikomunikasikan dan diselesaikan melalui koordinasi lintas pemerintah, agar kebijakan yang dihasilkan tidak saling bertentangan.
“Harapan kami, semua perbedaan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga regulasi yang ditetapkan benar-benar berpihak pada pemberdayaan masyarakat adat dan pengembangan pariwisata Kaimana secara berkelanjutan,” pungkasnya.