Komdigi Batasi Akses Medsos Remaja
- 04 Mar 2026 20:11 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi perkembangan kognitif dan emosional anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah saat ini berada dalam masa transisi dan persiapan bersama sejumlah platform digital besar. Target penerapan kebijakan tersebut direncanakan dapat dimulai pada Maret 2026 setelah proses koordinasi dan penyesuaian teknis rampung.
Menurut Meutya, pemerintah telah menggagas kebijakan ini sejak Desember tahun lalu. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dialog dengan berbagai platform terus dilakukan agar implementasi aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan yang luas.
Platform digital yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan ini akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi yang disiapkan antara lain denda, sanksi administratif, hingga kemungkinan pemblokiran akses secara menyeluruh. Pembatasan difokuskan pada kelompok usia 13–16 tahun karena dinilai berada dalam fase perkembangan yang krusial. Sejumlah pakar menilai paparan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pembentukan identitas, kestabilan emosi, serta kemampuan kognitif remaja.
Rencana pembatasan akses media sosial ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Ke depan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan perlindungan terhadap tumbuh kembang generasi muda. (RD)