Asal Usul Istilah THR di Indonesia saat Hari Raya
- 07 Mar 2026 10:55 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Mendekati momen Idul Fitri, para pekerja di Indonesia menantikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR), namun THR yang kini dianggap sebagai hak pekerja sebenarnya memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang.
Pada awalnya, sekitar tahun 1950-an saat Soekiman Wirjosandjojo memimpin kabinet, tunjangan diberikan kepada pegawai negeri menjelang hari raya. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan perayaan sekaligus menjaga stabilitas sosial pada masa awal kemerdekaan. Pada saat itu, tunjangan tersebut lebih dipahami sebagai hadiah atau bantuan hari raya.
Kebijakan tersebut kemudian memicu tuntutan dari kalangan buruh agar pekerja sektor swasta juga mendapatkan tunjangan serupa. Seiring waktu, sejumlah perusahaan mulai memberikan bonus hari raya secara sukarela, namun praktik ini belum merata karena belum ada aturan yang mewajibkannya.
Dengan berjalannya waktu, perubahan pun terjadi ketika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Sejak saat itu, THR tidak lagi sekadar hadiah, melainkan menjadi hak pekerja yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Dari yang awalnya sekadar hadiah Lebaran, kini THR telah berevolusi menjadi tunjangan wajib yang menegaskan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Nah, bagi Anda yang sudah menerima THR, jangan lupa untuk menggunakannya dengan bijak ya!