Penetapan 5 Desa Wisata di Kecamatan Sonder

  • 18 Mei 2025 11:05 WIB
  •  Manado

KBRN, Minahasa: Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menetapkan lima desa di Kecamatan Sonder sebagai desa wisata melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor: 170 Tahun 2025.Penetapan tersebut disampaikan oleh Camat Sonder, Diany Albert Dien.

Adapun lima desa yang ditetapkan adalah Desa Leilem, Leilem Dua, Sendangan, Tincep, dan Timbukar.

“Setiap desa memiliki potensi wisata yang berbeda-beda dan sudah mulai dikenal luas oleh wisatawan,” kata Dien.

Desa Leilem memiliki wisata danau Rano Reindang, Leilem Dua dengan agrowisata Lengkoan Hills, Desa Sendangan menawarkan wisata kolam renang dan kuliner, Desa Tincep dikenal dengan air terjunnya, sedangkan Desa Timbukar unggul dengan wisata arung jeram.

Menurut Dien, penetapan lima desa wisata ini diharapkan dapat mendongkrak potensi ekonomi lokal dan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha masyarakat.

Rekomendasi Berita