125 Peserta Terlibat, Najib: Hasil Musrenbang Akan Terintegrasi dalam Dokumen PPKD

  • 26 Feb 2026 23:56 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lomok Utara - Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kebudayaan 2026 di Kabupaten Lombok Utara ditegaskan bukan sekadar forum diskusi, melainkan tahapan penting dalam penyusunan arah pembangunan kebudayaan yang terstruktur dan berbasis regulasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, H. Muhammad Najib, saat menyampaikan laporan pada pembukaan kegiatan di Camping Beraringan, Kecamatan Kayangan, Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Muhammad Najib, Musrenbang Kebudayaan dilaksanakan dengan pijakan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar dalam mendukung kebijakan nasional sekaligus memperkuat peran daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya. Selain itu, landasan hukum tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

“Musrenbang ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen PPKD yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan kebudayaan ke depan,” jelasnya.

Najib memaparkan, sebanyak 125 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, tokoh adat, budayawan, seniman, akademisi, dan organisasi non-pemerintah mengikuti forum yang berlangsung selama dua hari tersebut. Seluruh peserta dilibatkan secara aktif dalam diskusi untuk merumuskan rekomendasi strategis pembangunan kebudayaan Kabupaten Lombok Utara menuju tahun 2027.

Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan rancangan dokumen PPKD. Dokumen ini nantinya tidak hanya menjadi arsip perencanaan, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah secara keseluruhan.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum akan dirangkum dan diintegrasikan ke dalam dokumen PPKD tahun 2026. Selain itu, forum juga akan menetapkan delegasi kebudayaan yang akan mewakili daerah pada forum tingkat kabupaten sebagai bagian dari proses advokasi dan penguatan jejaring kebudayaan.

Najib menilai, pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat menjadi kunci agar dokumen PPKD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pelaku budaya di daerah. Dengan demikian, pembangunan kebudayaan tidak berjalan parsial, melainkan terarah dan berkelanjutan.

“Harapan kami, melalui Musrenbang ini lahir rumusan yang konkret dan aplikatif sehingga pembangunan kebudayaan di Lombok Utara memiliki arah yang jelas dan terukur,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita