Potensi Kebocoran Retribusi Tiga Gili Rp7 Miliar, Dispar KLU Benahi Sistem
- 28 Feb 2026 19:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara-Potensi kebocoran penerimaan retribusi pariwisata di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, mencapai sekitar Rp7 miliar. Temuan tersebut terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diakui langsung oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kepala Dinas Pariwisata KLU, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu, melainkan fakta yang harus segera dibenahi melalui perbaikan sistem pemungutan.
“Kalau kita bicara isu atau tidak, ini fakta. Ketika berbicara PAD dari sektor pariwisata, khususnya retribusi di tiga gili, kebocoran itu ada,” ujar Denda, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, kebocoran terjadi akibat tata kelola pemungutan retribusi pada masa sebelumnya yang belum tertata rapi. Saat itu, sistem masih menggunakan karcis manual yang rawan tidak sinkron, hilang, maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Denda mengungkapkan, saat dirinya mulai menjabat pada Februari 2023, capaian retribusi pariwisata KLU baru berada di angka Rp1,5 miliar. Kondisi tersebut mendorongnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemungutan di lapangan.
“Februari 2023 saya masuk, capaian masih 1,5 miliar. Saya coba analisa apa penyebabnya,” katanya.
Di lapangan, Dispar KLU juga menerima berbagai keluhan dari wisatawan, terutama di Gili Trawangan yang menjadi destinasi dengan jumlah kunjungan tertinggi. Salah satu persoalan utama adalah penumpukan wisatawan pada jam sibuk, khususnya pukul 11.00 hingga 13.00 Wita, ketika kapal-kapal cepat tiba secara bersamaan.
Pada saat itu, pemungutan retribusi masih dilakukan secara manual menggunakan karcis. Meski proses pembayaran relatif singkat, antrean tetap terjadi karena adanya penjelasan kepada wisatawan serta proses pengembalian uang kembalian yang memakan waktu.
Kondisi tersebut memunculkan dilema. Di satu sisi, pemerintah wajib memungut retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tentang retribusi pariwisata. Namun di sisi lain, kenyamanan wisatawan juga harus dijaga agar tidak terganggu setibanya mereka di destinasi.
“Wisatawan sudah lelah menyeberang laut, kemudian harus antre lagi untuk bayar retribusi. Ini jadi perhatian kami,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dispar KLU kemudian menjalin kerja sama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo). Skema yang diterapkan adalah penarikan retribusi melalui sistem tiket yang dikelola bersama operator kapal cepat, sehingga pembayaran dilakukan lebih awal sebelum wisatawan tiba di lokasi.
Meski demikian, implementasi kerja sama tersebut tidak berjalan mulus pada tahap awal. Denda menyebut para operator kapal cepat mengaku mengalami penyesuaian teknis yang cukup kompleks dalam bermitra dengan pemerintah daerah.
Selain itu, sistem bundel tiket yang diterapkan juga menyisakan persoalan administrasi. Operator mengambil tiket dalam jumlah tertentu dan wajib mengembalikan robekan tiket sebagai bukti penjualan. Namun dalam praktiknya, tidak semua tiket dapat dipertanggungjawabkan secara sinkron.
Di sisi lain, sebagian wisatawan juga mengeluhkan pungutan yang dilakukan saat masih berada di atas kapal cepat karena dianggap mengganggu kenyamanan perjalanan.
Kendati demikian, capaian retribusi pada akhir 2023 justru menunjukkan peningkatan signifikan. Dari target awal Rp3,5 miliar, realisasi penerimaan berhasil tercapai. Bahkan setelah target dinaikkan menjadi Rp3,7 miliar dalam perubahan anggaran, Dispar KLU tetap mampu memenuhi target tersebut.
Namun hasil audit BPK tetap menemukan adanya celah kebocoran yang dipicu oleh ketidaksinkronan antara karcis dan bandrol tiket pada periode sebelumnya.
“Akibat bandrol-bandrol karcis itu, ada yang sinkron, ada yang hilang. Saat BPK turun, itu menjadi temuan,” kata Denda.
Ia menegaskan bahwa retribusi yang belum terbayarkan tetap ditagihkan kepada pihak Akacindo yang beranggotakan 29 operator kapal cepat.
Lebih jauh, Denda mengungkapkan bahwa potensi riil penerimaan retribusi pariwisata di kawasan Tiga Gili sejatinya jauh lebih besar dari realisasi yang selama ini tercatat. Berdasarkan perhitungan potensi kunjungan wisatawan, pendapatan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp16 miliar per tahun.