Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

  • 13 Mar 2026 16:14 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara akan mengembangkan konsep Puskesmas rawat inap plus di sejumlah kabupaten/kota. Konsep ini sebagai upaya meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat, dan mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis mengatakan pengembangan tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit. Terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit.

“Masih banyak masyarakat yang berada di wilayah dengan kondisi geografis sulit. Sehingga membutuhkan upaya lebih untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat lanjut atau rumah sakit,” ujar Hamid Lubis, dalam konferensi pers di Kantor Dinkes Sumut, Jalan HM Yamin Medan, Jumat 13 Maret 2026.

Selain faktor geografis, Dinkes Sumut juga mencermati fenomena penumpukan pasien di sejumlah rumah sakit. Bahkan, di beberapa rumah sakit tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) sudah melampaui 80 persen.

“Ini tentu menjadi perhatian pimpinan kita Gubernur Sumut Pak Bobby Nasution. Karena itu, Puskesmas kita dorong untuk dikembangkan agar dapat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Hamid, meskipun layanan kesehatan saat ini dapat diakses secara gratis hanya dengan menggunakan KTP, masyarakat masih harus menanggung biaya tambahan ketika berobat ke rumah sakit. Seperti biaya transportasi dan kebutuhan lain.

“Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tidak melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena kendala biaya transportasi dan biaya kebutuhan lainnya. Maka Puskesmas yang lebih dekat dengan masyarakat perlu diperkuat layanannya,” ucapnya.

Hamid menambahkan, pengembangan Puskesmas Rawat Inap Plus memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Kementerian Kesehatan diharapkan mendukung pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lainnya.

“Pemerintah provinsi akan membantu pengembangan sarana fisik dan dukungan apresiasi dan penghargaan bagi dokter spesialis yang melakukan praktek terjadwal di rumah sakit tersebut. Sedangkan kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas,” ujarnya.

Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Sumut Silvi Agustina Hasibuan menambahkan, biaya tidak langsung yang harus dikeluarkan pasien sering menjadi pertimbangan keluarga saat harus dirujuk ke rumah sakit.

“Memang biaya berobat bisa ditanggung program jaminan kesehatan. Tapi keluarga pasien tetap harus memikirkan biaya makan selama di rumah sakit, biaya transportasi. Apalagi kalau pasien datang bersama anak-anak atau anggota keluarga lainnya. Tentu ada tambahan pengeluaran yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam konsep Puskesmas rawat inap plus, fungsi utama Puskesmas sebagai layanan promotif dan preventif tetap menjadi fokus utama. Termasuk dalam pelaksanaan integrasi layanan primer serta program cek kesehatan gratis.

Namun sebagai nilai tambah, Puskesmas tersebut juga akan dilengkapi dengan layanan dokter spesialis yang hadir secara berkala. Layanan dokter ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tren penyakit di wilayah tersebut.

“Misalnya jika di suatu wilayah angka kematian ibu dan bayi cukup tinggi, maka akan dihadirkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi secara terjadwal di Puskesmas tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, setiap Puskesmas minimal harus memiliki 13 jenis tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari dokter, dokter gigi, bidan, perawat, tenaga kesehatan lingkungan, hingga tenaga kesehatan lainnya.

Rekomendasi Berita