Ketua Adat Tidung Sambut KUHP Baru Akui Hukum Adat

  • 16 Feb 2026 09:24 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Lembaga Adat Tidung menyambut pengakuan hukum adat dalam KUHP baru. Pengakuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Komunitas adat Tidung menilai pengakuan hukum adat memperkaya sistem hukum nasional. Sikap itu datang dari empat lembaga adat Tidung yang ada di Nunukan. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Adat Tidung Nunukan, H. Sura’i.

“Alhamdulillah, tentunya kami dari komunitas masyarakat adat tidung yang terdiri dari empat lembaga adat tidung, yaitu lembaga adat tidung Ulun Pagun, lembaga dayak tidung, lembaga dayak dan tidung itu sangat senang, sangat bangga, bahkan bahagia mendengar berita ini adanya negara mengakomodir hukum adat untuk memperkaya hukum negara,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Sura’i menyebut pengakuan hukum adat menjadi ruang penting bagi masyarakat adat di Kalimantan Utara. Ia menilai adat bukan sekadar tradisi, tetapi juga pedoman sosial yang hidup. Menurutnya, keberadaan hukum adat dalam KUHP dapat menjadi rujukan penyelesaian masalah tertentu. Pengakuan itu juga dianggap memperkuat identitas dan martabat suku Tidung.

“Jadi ini sebuah kehormatan buat kami suku kaum tidung di lima kabupaten kota yang ada di provinsi Kalimantan Utara, dalam wilayah negara keseluruhan Republik Indonesia, bahwa adat menjadi bagian dari Undang-Undang diberlakukan untuk menjadi referensi Undang-Undang negara,” katanya.

Lembaga Adat Tidung berharap pengakuan itu diikuti dengan aturan teknis yang jelas. Mereka juga mendorong dialog rutin antara pemerintah dan komunitas adat.

Rekomendasi Berita