Disbudporapar Usulkan Singal Jadi Atribut Pakaian ASN
- 14 Mar 2026 07:21 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Disbudporapar Nunukan mendorong penggunaan singgal atau sesingal sebagai atribut pakaian ASN. Upaya ini dilakukan untuk mendukung UMKM pengrajin lokal.
Pemerintah daerah telah memiliki peraturan bupati terkait penggunaan pakaian khas daerah. Namun aturan tersebut belum mengatur penggunaan singal atau sesinggal bagi ASN. Hal ini disampaikan Kepala Disbudporapar Nunukan H. Sura’i.
“Tentunya kita juga berjuang seperti di provinsi atau peraturan gubernur bahwa para pegawai negeri itu diwajibkan untuk menggunakan singal pada hari-hari tertentu. Kita sudah ada peraturan bupati, tapi belum menyebut singal. Itu baru satu menggunakan sal manik di hari Rabu.” katanya. Sabtu (14/03/2026).
Menurutnya, kebijakan penggunaan atribut budaya dapat membantu mempromosikan kerajinan lokal. Langkah ini juga dinilai membuka peluang pasar bagi pengrajin sesinggal. Singgal atau sesingal merupakan salah satu aksesori pakaian tradisional khas daerah. Produk ini biasanya dibuat oleh pelaku UMKM kerajinan di Nunukan.
“Tapi kita akan coba lagi untuk mengusulkan agar singal menjadi sebuah pelengkap pakaian para PNS pada hari-hari tertentu seperti yang berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.” ujarnya.
Disbudporapar akan mengusulkan kebijakan tersebut melalui mekanisme pemerintah daerah. Harapannya penggunaan singgal atau sesingal dapat meningkatkan pelestarian budaya sekaligus mendukung UMKM.