Fungsi Surat Tugas Perjalanan Dinas dalam Administrasi Pemerintahan
- 05 Mar 2026 15:12 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pegawai sering mendapatkan penugasan untuk menghadiri rapat, mengikuti kegiatan koordinasi, pelatihan, atau melaksanakan tugas tertentu di luar tempat kerja. Kegiatan tersebut dikenal sebagai perjalanan dinas. Agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas, pimpinan instansi menerbitkan Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagai dokumen resmi penugasan kepada pegawai. Surat tugas ini menjadi bagian penting dalam tertib administrasi pemerintahan karena berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus sebagai dokumen pendukung dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Surat Tugas Perjalanan Dinas adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menugaskan seorang pegawai atau lebih melakukan kegiatan kedinasan di luar tempat kerja dalam jangka waktu tertentu. Surat ini biasanya menjadi dasar untuk penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang berfungsi sebagai dokumen administrasi perjalanan serta sebagai dasar pembayaran biaya perjalanan dinas.
Surat tugas perjalanan dinas memiliki beberapa fungsi penting dalam administrasi pemerintahan, antara lain:
- Dasar penugasan resmi
Surat tugas membuktikan bahwa pegawai yang bersangkutan mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tertentu. - Dokumen pendukung administrasi perjalanan dinas
Surat tugas menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam penerbitan SPPD serta pengajuan biaya perjalanan dinas. - Pedoman pelaksanaan tugas
Surat tugas memuat informasi mengenai tujuan kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, serta pegawai yang ditugaskan. - Bukti pertanggungjawaban kegiatan
Setelah kegiatan selesai, surat tugas dapat digunakan sebagai lampiran laporan kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dikutif dari Pasal 8 PMK No. 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, komponen perjalanan dinas terdiri dari :
a. Uang harian;
b. Biaya transpor;
c. Biaya penginapan;
d. Uang representasi;
e. Sewa kendaraan dalam Kota; dan/ atau
f. Biaya menjemput/ mengantar jenazah
Adapun yang termasuk dalam uang harian adalah:
a. Uang makan;
b. Uang transpor lokal; dan
c. Uang saku.
Unsur-unsur dalam Surat Tugas
• Kop surat instansi
• Nomor surat
• Dasar penugasan
• Nama dan jabatan pegawai yang ditugaskan
• Maksud dan tujuan perjalanan dinas
• Tempat tujuan kegiatan
• Waktu pelaksanaan kegiatan
• Tanda tangan pejabat yang berwenang
Dalam pengelolaan keuangan negara, perjalanan dinas harus dilaksanakan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap perjalanan dinas wajib didukung dengan dokumen yang lengkap, termasuk surat tugas. Di lingkungan instansi pemerintah, pengaturan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan adanya surat tugas, pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.