Pemkab OKU Jamin 7.433 Non ASN melalui BPJS

  • 03 Mar 2026 20:16 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendaftarkan sebanyak 7.433 pekerja non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati OKU Marjito Bachri di ruang induk rumah dinas Bupati, Senin 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah.

Sebanyak 7.433 pekerja non ASN yang didaftarkan dan dibiayai melalui APBD Kabupaten OKU itu terdiri dari Ketua RT, RW, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, perangkat desa, hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati OKUMarjito Bachri juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris penerima manfaat sebesar Rp42 juta. Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia,"ucap Marjito Bachri.

Wakil Bupati OKU Marjito Bachri mengatakan, pendaftaran ribuan pekerja non ASN tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ia berharap program ini dapat terus berjalan dan memberikan kemudahan saat dibutuhkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan sesuai kemampuan APBD setiap tahunnya.

"Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya, Rizki, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten OKU. Hingga Januari 2026, tercatat 7.433 peserta telah terdaftar dengan pembiayaan dari APBD. Pada Januari saja, manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp168 juta untuk empat peserta yang meninggal dunia, dengan total iuran selama setahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp782 juta," ujarnya.

Rizki menambahkan, saat ini Pemkab OKU mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lain seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia berharap ke depan semakin banyak pihak, termasuk perusahaan swasta dan sektor jasa konstruksi, yang turut mendaftarkan pekerjanya sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Rekomendasi Berita