Pemilik Lahan Belum Sepakat, Penataan Goa Jepang Tertahan

  • 12 Jan 2026 05:39 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Wacana penataan Goa Jepang di Jalan H Umar Palembang masih tertahan. Kendala utama adalah belum tercapainya kesepakatan dengan pemilik lahan setempat.

Pemerintah Kota Palembang berencana menghidupkan Goa Jepang sebagai destinasi wisata sejarah. Namun rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena persoalan status lahan.

Pembahasan penataan dilakukan di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Jumat, 9 Januari 2026. Rapat membahas opsi penataan tanpa mengubah status kepemilikan lahan Goa Jepang.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isnaini Madani meminta pemilik lahan menerima penataan. Ia menegaskan lahan tetap milik keluarga dan tidak diambil alih pemerintah.

“Pemerintah hanya akan membersihkan dan mempercantik kawasan Goa Jepang. Pemilik lahan disebut tetap bisa berjualan di area tersebut setelah penataan, Ujar Isnaini

Menurut Isnaini Madani, Pemkot Palembang tidak dapat membeli lahan Goa Jepang tersebut. ”Keterbatasan anggaran terjadi akibat pengurangan dana dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Rapat dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel beserta jajaran dan OPD terkait. Hadir pula Camat Kemuning, budayawan Palembang, serta pemilik lahan dan keluarga.

Kepala Dinas Kebudayaan Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil alih. Penataan dilakukan demi penyelamatan dan pemanfaatan situs sejarah.

Sulaiman Amin menekankan, hak kepemilikan tanah tetap berada pada pemilik sah. “Pemerintah hanya ingin Goa Jepang dirawat dan tidak mengalami kerusakan.”

Ia menjelaskan Goa Jepang telah terdaftar sebagai objek dan cagar budaya kota. Namun pengembangan kawasan membutuhkan kejelasan status lahan dan persetujuan pemilik.

“Kesepakatan menjadi dasar pembahasan konsep pengelolaan dan pengembangan. Hal tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Menurut budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, Goa Jepang memiliki nilai historis tinggi. Ia menyebut situs tersebut merupakan bagian aset negara yang wajib dijaga.

“Perawatan tidak dapat dianggap sebagai bentuk perusakan situs sejarah. Menurutnya, larangan tanpa alasan jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.

Pemilik lahan, Temaswati, menyatakan, prinsipnya mendukung penataan kawasan Goa Jepang. Namun keputusan belum bisa diambil karena lahan milik keluarga besar.

Ia mengaku perlu waktu untuk bermusyawarah dengan seluruh anggota keluarga. Temaswati berharap pemerintah memahami proses pengambilan keputusan tersebut.

Rekomendasi Berita