Pemprov Kaltim Berikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Pemudik

  • 11 Mar 2026 11:15 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan masyarakat asal daerah tersebut tetap memperoleh layanan kesehatan gratis saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 ke berbagai wilayah di Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman bagi warga Kaltim jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan kesehatan tersebut dapat diakses secara nasional. Dengan kebijakan ini, para pemudik tidak perlu khawatir jika harus mendapatkan penanganan medis di luar daerah asal.

Ia menjelaskan, jaminan layanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari penguatan program unggulan pemerintah daerah bernama Gratispol Kesehatan. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh warga Kalimantan Timur memperoleh perlindungan layanan kesehatan secara merata.

Menurut Jaya, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan selama mudik cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dengan identitas tersebut, warga dapat memperoleh pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Syarat utama untuk mengakses kelonggaran ini adalah pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang sah serta terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan Kelas III,” ujarnya Selasa 10 Maret 2026.

Dinas Kesehatan juga mencatat tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur telah melampaui target nasional. Saat ini cakupan kepesertaan bahkan mencapai sekitar 102 persen dari total jumlah penduduk.

Capaian tersebut setara dengan perlindungan kesehatan bagi sekitar 4,2 juta jiwa masyarakat yang berdomisili di wilayah provinsi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses jaminan kesehatan di daerah tersebut semakin luas dan inklusif.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah kendala di lapangan, khususnya bagi peserta BPJS Kelas III jalur mandiri yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran. Situasi ini sering terjadi pada masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Sebagai solusi, program Gratispol Kesehatan juga mencakup dukungan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta kelas III agar status kepesertaannya kembali aktif. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Untuk menjaga ketepatan penyaluran bantuan tersebut, Dinas Kesehatan secara rutin melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan setiap bulan. Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran tepat sasaran serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.

“Ketenangan para pemudik menjadi salah satu prioritas utama kami dalam menyelenggarakan jaminan perlindungan sosial yang inklusif dan merata,” ucapnya.

Rekomendasi Berita