Hak Otonomi Setiap Satuan Pendidikan dalam Penetapan Kelulusan
- 25 Feb 2025 17:28 WIB
- Saumlaki
KBRN, Saumlaki: Dengan ditiadakannya ujian nasional, kelulusan siswa SMA dan SMK kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Kejuruan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Thomas Tumel Mariang.
Mariang menjelaskan bahwa hasil kelulusan kelas XII SMA dan SMK tahun pelajaran 2024-2025, ditentukan melalui ujian sekolah, baik dalam bentuk ujian tulis maupun praktik. Petunjuk teknis pelaksanaan ujian telah disiapkan, dengan beberapa sekolah menggunakan sistem berbasis komputer dan lainnya masih berbasis kertas.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan ujian berbasis komputer wajib memastikan kesiapan perangkat dan jaringan di daerah masing- masing. Ujjan ini akan dilaksanakan pada 10 Maret 2025,katanya.
Selain itu, beberapa sekolah telah memulai ujian praktik sebelum ujian sekolah tulis, sementara yang lain akan melaksanakannya setelah 10 Maret 2025. Khusus untuk SMK, siswa juga harus mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai jurusan masing-masing, y tidak berlaku bagi siswa SMA.
Mariang menegaskan bahwa hingga saat ini, persiapan dan pelaksanaan ujian di semua satuan pendidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti. la mengingatkan para kepala sekolah untuk memastikan bahwa semua peserta ujian telah terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi siswa yang absen dalam ujian karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka wajib mengikuti ujian susulan. Namun, bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas, mereka akan dinyatakan tidak lulus," tambahnya. la juga menekankan bahwa penentuan kelulusan merupakan tanggung jawab penuh satuan pendidikan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan dewan guru diminta secara menilai siSwa teliti dan komprehensif.
Hasil evaluasi akan di tuangkan dalam surat keputusan kepala sekolah dan diumumkan secara resmi.