Pemkot Semarang Reaktivasi Data PBI JK, Tembus 3 Ribu Orang
- 02 Mar 2026 15:56 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Pemerintah Kota Semarang menggelar sosialisasi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN berdasarkan desil kesejahteraan kepada para lurah Senin 2 Maret 2026 di Kelurahan Krobokan. Khususnya dari wilayah dengan jumlah warga terdampak cukup besar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian Sosial .
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Junaidi menjelaskan, dari total 366 ribu peserta PBI di Kota Semarang, sekitar 99 ribu sempat dinonaktifkan akibat pembaruan data berbasis desil kesejahteraan. Hingga awal Maret 2026, sebanyak 3.000 peserta PBI di Kota Semarang telah berhasil direaktivasi.
Sementara itu, sekitar 39 ribu warga lainnya saat ini masuk dalam daftar antrean PBI dan telah diusulkan ke Kementerian Sosial. “Per tadi malam, sekitar 3.000 peserta sudah aktif kembali karena Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPS, dan Dispendukcapil,” ujarnya.
Selain percepatan reaktivasi, Dinsos juga mencatat sekitar 39 ribu warga Kota Semarang masuk daftar antrean PBI. Data tersebut telah diinput dan menunggu proses lanjutan sesuai kuota dan hasil verifikasi.
“Yang benar-benar masuk kategori tidak mampu tentu kami perjuangkan agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Jangan sampai warga yang berhak justru tidak terlayani,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Semarang, Nur Dian Rahmawati, mengatakan pihaknya telah melakukan sanding data antara daftar peserta nonaktif dengan riwayat kunjungan pasien di puskesmas. Hasilnya, sebanyak 79 ribu surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan telah diterbitkan dan dikirim ke Dinas Sosial sebagai syarat pengajuan reaktivasi.
“Diagnosa kami peroleh dari data kunjungan sebelumnya. Instruksi kepada seluruh kepala puskesmas juga sudah dilakukan agar proses ini berjalan cepat,” jelasnya.
Ia memastikan, apabila ada warga yang mendadak sakit saat status kepesertaannya nonaktif. "maka akan dijamin melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang," tambahnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy. Menurutnya, peserta nonaktif yang memenuhi syarat dapat direaktivasi maksimal dalam 1x24 jam pada hari kerja.
“Kalau ada kondisi urgen dan belum bisa direaktivasi karena alasan tertentu, jangan khawatir. Selama penduduk Kota Semarang, bisa dijamin melalui UHC,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan juga telah mengundang seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), klinik, dokter praktik, puskesmas, hingga rumah sakit agar segera berkoordinasi jika menemukan pasien berstatus nonaktif.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pascareaktivasi terdapat masa validasi enam bulan oleh Kementerian Sosial.
"Jika hasil validasi menyatakan peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5, maka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para lurah dapat meneruskan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga warga tidak panik dan tetap tenang karena akses layanan kesehatan tetap terjamin," pungkas Sari Quratul. (royce)