Dilema Pernikahan Dini antara Aturan Negara dan Hukum Adat di Kubar
- 14 Feb 2026 23:26 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi tantangan pelik bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Persoalan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan angka kemiskinan baru, tetapi juga menciptakan dilema hukum antara aturan negara, kebijakan agama, dan praktik hukum adat di tengah masyarakat.
Hal tersebut mencuat dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penguatan SDM yang digelar di Aula ATJ, Kantor Pemkab Kubar, Kamis 12 Februari 2026.
Kepala Dinas Pertanian Kubar, Stepanus Alexander Samson, mewakili kelompk diskusi masalah kemiskinan dan stunting, mengungkapkan bahwa kasus pernikahan dini sering kali menjadi "buah simalakama" bagi para orang tua dan pemangku kebijakan.
Stepanus memaparkan bahwa banyak pernikahan dini terjadi karena kondisi darurat atau hamil di luar nikah. Dalam bahasa pergaulan anak muda setempat, fenomena ini sering disebut sebagai "sudah terima DP" (uang muka),” katanya.
Kondisi ini menempatkan keluarga dalam posisi sulit karena secara aturan negara melalui Undang-Undang Pernikahan, mereka belum cukup umur untuk dinikahkan secara resmi.
"Ini buah simalakama. Berdasarkan undang-undang, mereka belum bisa dinikahkan. Pihak gereja, pastor, maupun pendeta juga tidak mau memberkati. Akhirnya, jalan keluar yang sering diambil adalah nikah adat," ujar Stepanus.
Ia menyebut, secara ekonomi, pernikahan dini ini memicu masalah serius. Karena pasangan muda tersebut belum memiliki kemandirian finansial dan keterampilan kerja, mereka akhirnya tetap tinggal dan bergantung pada orang tua.
"Dampaknya adalah risiko memelihara anak dan menantu dalam satu rumah. Pendapatan orang tua yang terbatas harus dibagi lagi, sehingga memicu kemiskinan baru dalam keluarga tersebut," ujarnya.
Selain ekonomi, ketidaksiapan fisik dan mental ibu pada kehamilan usia dini juga berkontribusi pada tingginya angka risiko stunting di Kutai Barat yang saat ini mencapai 27,6 persen.
Intervensi Pemerintah: Edukasi dan Penegakan Aturan
Pemkab Kubar melalui perangkat daerah terkait telah menyusun langkah-langkah intervensi seperti edukasi masif kepada ibu dan keluarga mengenai risiko kesehatan dan ekonomi dari pernikahan dini. Kemudian pembinaan keluarga sakinah/bahagia dan penguatan literasi reproduksi di sekolah-sekolah.
Sedangkan jangka panjang adalah intervensi pemerintah pada budaya pernikahan dini serta pengetatan penerapan batasan usia minimal sesuai undang-undang pernikahan.
KDRT dan Ketakutan Memidanakan Keluarga
Siklus pernikahan dini dan tekanan ekonomi ini seringkali berujung pada kerentanan KDRT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar mengakui bahwa layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebenarnya selalu tersedia, namun banyak kasus yang mandek di tengah jalan.
"Kebanyakan kasus tidak sampai ke tindak lanjut hukum karena keluarga sendiri yang tidak mau melanjutkan. Ada rasa enggan jika harus berurusan langsung dengan aparat penegak hukum, apalagi jika yang dilaporkan adalah suami atau saudara sendiri," ucap perwakilan DP2KBP3A.
Budaya "menyelamatkan harga diri keluarga" membuat banyak korban, termasuk kasus pemerkosaan, lebih memilih bungkam atau menyelesaikan secara kekeluargaan, meskipun secara fisik dan mental mereka sudah hancur.
Inovasi ‘Teman Curhat’: Lapor Tanpa Harus Masuk Penjara
Merespons ketakutan warga, Analis BSKDN Kemendagri, Ira Hayatunisma, mengusulkan agar Pemkab Kubar menciptakan sistem pelaporan yang lebih cair dan tidak mengintimidasi, seperti inovasi "Teman Curhat".
"Jangan langsung dibawa ke ranah penegak hukum agar warga tidak takut melapor. Berdayakan RT, RW, atau kader PKK sebagai relawan tempat curhat. Biarkan mereka lapor secara anonim, lewat WA, atau kotak surat tanpa nama dulu," ucap Ira memberi saran.
Menurut Ira, edukasi parenting dan pelaporan KDRT tidak boleh hanya menyasar ibu-ibu, tetapi juga para suami. Strategi ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan deteksi dini sebelum kekerasan menjadi semakin parah.
"Kita perlu menelusuri perlahan. Biarkan mereka curhat dulu, baru nanti kita koordinasi dengan RT/RW setempat untuk memantau. Kita harus pastikan ada tempat bagi perempuan di Kutai Barat untuk mengadu tanpa merasa sedang memenjarakan keluarganya sendiri," katanya.
| Baca juga: Buku, Durian dan Mimpi Anak Kampung |
Ira menambahkan bahwa penguatan SDM harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Ia menekankan pentingnya peran ayah sebagai sosok idola dalam keluarga untuk membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini.
"Kita harus memutus rantai ini. Pernikahan bukan sekadar penyelesaian status sosial setelah hamil, tapi tentang kesiapan membangun generasi masa depan yang berkualitas," ujarnya.
DP2KBP3A menyatakan akan mencoba memfasilitasi ruang curhat tersebut sebagai jembatan sebelum masuk ke ranah konseling formal. Sementara itu, untuk jangka panjang, Pemkab Kubar berkomitmen memperkuat intervensi pada budaya pernikahan dini dan masifnya penyuluhan hukum agar masyarakat tidak lagi menganggap pelaporan KDRT sebagai tindakan "menjelekkan keluarga".