Pernikahan Dini Jadi Tantangan Pencegahan Stunting di Mahulu
- 30 Sep 2025 12:15 WIB
- Sendawar
KBRN, Mahulu: Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menilai upaya pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui program gizi. Salah satu persoalan yang ikut menjadi perhatian serius adalah praktik pernikahan dini yang masih marak di wilayah pedalaman.
Kepala Dinas Kesehatan Mahulu, Petronela Tugan, mengungkapkan bahwa perkawinan usia muda kerap terjadi dan sebagian besar dilegalkan lewat jalur adat.
Kondisi tersebut dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang yang telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun.
“Banyak kasus remaja yang menikah dini kemudian mengalami kehamilan tanpa pemeriksaan kesehatan. Hal ini tentu meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi,” ujar Petronela, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, kehamilan di usia belia umumnya berlangsung tanpa pengawasan medis yang memadai. Situasi ini, menurutnya, membuat anak yang dilahirkan lebih rentan mengalami gangguan pertumbuhan hingga berujung pada stunting.
Untuk menekan praktik tersebut, Pemkab Mahulu berupaya melibatkan tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga dalam memberikan pemahaman kepada remaja.
Edukasi tentang kesehatan reproduksi juga diperkuat melalui sekolah, posyandu remaja, dan forum komunitas di kampung-kampung.
“Keberhasilan program GENTING dalam mencegah stunting tidak akan optimal tanpa disertai upaya menekan pernikahan dini. Sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Hanya dengan kerja sama lintas sektor, kita bisa menciptakan generasi Mahakam Ulu yang sehat dan bebas stunting,” katanya.