Dua Budaya Khas Jembrana Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2025

  • 09 Mar 2026 16:13 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Dua karya budaya asli Kabupaten Jembrana kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat resmi Kementerian Kebudayaan dengan nomor registrasi 034/WB/KB.00.01/2025 untuk Payas Dirga dan 035/WB/KB.00.01/2025 untuk Tenun Loloan. Dengan tambahan dua warisan budaya ini, total sudah 10 budaya dari Jembrana yang tercatat sebagai WBTB nasional hingga tahun 2025. Payas Dirga dikenal sebagai busana pengantin tradisional yang memiliki nilai historis tinggi. Busana ini pertama kali dikenal pada pernikahan putra Raja Jembrana VII sekitar tahun 1940. Keberadaannya mencerminkan percampuran budaya yang berkembang di wilayah pesisir Jembrana pada masa lalu.

Dalam desainnya, Payas Dirga memadukan unsur budaya Jawa, Tionghoa, Melayu, hingga Bugis. Ciri khas lainnya adalah penggunaan bunga mendori yang kini semakin sulit ditemukan serta hiasan kepala berupa gelung tanduk yang menjadi identitas utama busana tersebut.

Sementara itu, Kain Tenun Loloan merupakan warisan budaya masyarakat Bugis-Melayu yang bermukim di wilayah Kecamatan Negara. Tenun ikat ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Loloan.

Dalam proses pembuatannya, pengrajin tenun tetap berpegang pada aturan adat yang berlaku. Motif hewan dan manusia tidak diperbolehkan digunakan. Sebagai gantinya, motif tumbuhan serta pola geometris lebih dominan diterapkan dalam kain tersebut.

Motif tersebut diyakini mencerminkan karakter masyarakat Loloan yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, ketegasan, serta kehidupan religius.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, mengatakan proses pengusulan hingga penetapan sebuah karya budaya sebagai WBTB memerlukan tahapan yang cukup panjang.

Menurutnya, setiap potensi budaya terlebih dahulu didata dan masuk dalam sistem data pokok kebudayaan. Setelah itu dilakukan kajian untuk menentukan karya budaya yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke tingkat nasional.

Ia menambahkan, pengusulan tidak hanya menampilkan objek budaya, tetapi juga harus dilengkapi dengan kajian akademik serta dukungan narasumber yang memahami sejarah dan nilai budaya tersebut.

Dalam penyusunan dokumen pengusulan, Disparbud Jembrana juga bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan untuk membantu penyusunan naskah akademik serta menghadirkan narasumber yang kompeten.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga telah menyiapkan sejumlah potensi budaya lainnya untuk diajukan sebagai WBTB pada tahun 2026. Beberapa di antaranya yaitu Jaje Bendu, Arja Sewagati, Arisan Dedara, Angklung Reyong, serta Bahasa Melayu Loloan. Melalui pengakuan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Selain itu, keberadaan WBTB tersebut juga dinilai dapat memperkuat pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Jembrana.

Rekomendasi Berita