Aturan Baru Lindungi Anak dari Platform Digital Berisiko

  • 09 Mar 2026 10:54 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID - Singaraja - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait perlindungan anak di ruang digital. Anak dibawah usia 16 tahun dilarang untuk memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi.

Mengutip laman komdigi.go.id, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi anak dari berbagai ancaman di dunia maya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Platform digital yang dinilai berisiko biasanya memungkinkan interaksi bebas dengan pengguna lain, memiliki konten yang belum tentu sesuai usia, serta berpotensi membuka akses terhadap informasi pribadi pengguna. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Melalui pembatasan ini, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan mengembangkan kreativitas, tanpa harus mengorbankan keamanan serta tumbuh kembang generasi muda.

Rekomendasi Berita