Kajati Bali Kupas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Undiksha
- 12 Mar 2026 08:55 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, sebagai narasumber. Kegiatan yang diikuti dosen dan mahasiswa tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kuliah tamu yang berlangsung di lingkungan kampus Undiksha, Singaraja, Selasa 10 Maret 2026 itu dibuka langsung oleh Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan. Ia menekankan pentingnya menghadirkan praktisi hukum dalam kegiatan akademik guna memperkaya wawasan mahasiswa dan dosen terhadap perkembangan sistem hukum di Indonesia.
Menurut Lasmawan, kehadiran narasumber dari kalangan praktisi memberikan gambaran langsung mengenai dinamika penegakan hukum di lapangan. Hal tersebut dinilai penting agar civitas akademika tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik penerapan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Ia menyebutkan pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan masyarakat serta pendekatan hukum modern yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.
“Pembentukan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta pendekatan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Chatarina menambahkan, paradigma hukum pidana saat ini mulai bergeser dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut mencakup keadilan korektif melalui double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kerugian korban, serta keadilan rehabilitatif yang mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial bagi pelaku.
Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan dalam pengaturan jenis pidana serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
Melalui kegiatan kuliah tamu ini, civitas akademika Undiksha diharapkan semakin memahami arah transformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara praktisi hukum dan kalangan akademisi untuk memperkuat pemahaman terhadap implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.