TPG Terhutang Guru Madrasah 2018-2019 Mulai Dicairkan
- 31 Des 2025 16:35 WIB
- Sumenep
KBRN Sumenep: Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang bagi guru madrasah untuk tahun 2018 dan 2019 mulai dicairkan di akhir desembern 2025. Pencairan in dolakukan berdasarkan hasil audit yang telah di laksanakan pada tahun 2022 dan dijadikan pendoman pembayaran pada tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Pendidikan Madarasah (Pendma),Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto menjelaskan TPG tehutang terpagi dalam dua periode yaitu periode 2018 dan 2019. Meskipun besaran dan lama pembayaran bervariasi, tergantung dengan Inpassing dan non Inpassing.
“TPG terhutang ini ada yang tiga bulan dan ada juga yang lebih, bahkan besarannya yang diterima berbeda beda sesuai dengan status guru,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Untuk guru non inpassing bersaran TPG terhutang yang diterima sekitar 1,5 juta perbulannya, namun untuk guru inpassing menerima sekitar 2 juta lebih perbulannya, selain itu, proses pencarian nantinya akan langsung masuk ke rekenning pribadi penerima, sesuai dengan besaran terhutang.
Menurut Edy, selama ini proses pencairan TPG terhutang ini tidak mengalami kendala, bahkan proses administrasi berlansung cepat dan lancar meski waktu yang diberikan hanya sekitar 3 hari yang terhitung sejak senin kemarin.
“alhamdulillah dibulan desember ini kami hanya memeliki waktu sekitar 3 hari untuk proses pencaiaran, bahkan dalam proses pencairan ini berjalan dengan lacar. Respon dari para guru juga sangan baik sehingga TPG ini sangan membantu kami di Pendma dalam menyelesaikan administrasi,” katanya.
Sementara itu, salah seorang guru di annuqayah Penerima TPG Terhutang Nafila mengaku telah menerima pencairan TPG terhutang di tahun 2018 lalu 4,5 juta rupiah. Bahkan ia mendapatkan 2 TPG terhutang yang salah satunya milik almarhum suaminya yang mencapai sekitar 7 juta lebih.
“ alhamdulillah kami para guru sangat bersyukur dengan cairnya TPG terhutang ini, bahkan ini TPG ini menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh seluruh guru dilingkungan Kemenag, bahkan dalam proses pencairan ini kami sangat mudah dalam pengumpulan berkas,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Kemenag Sumenep berhasil mencairkan TPG terhutang ini mencapai ribuan orang, yaitu ditahun 2018 mencapai 3 ribu 250 orang dan untuk di tahun 2019 mencapai 199 orang.